Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok, Rangon, Jakarta Timur yang melibatkan mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan (YRC). Kali ini Tim Penyidik KPK memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) yang juga menjadi tersangka kasus ini.
"Tim Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (8/7/2021).