Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Disebut Lamban Tangani Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun, KemenPPPA Buka Suara
Barang bukti yang disita polisi dari kejahatan kasus pembunuhan mutilasi di Madiun. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)
  • KemenPPPA mengakui respons terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Madiun terkesan lamban karena perlu memastikan fakta serta kronologi.

  • Informasi dari media sosial diverifikasi melalui koordinasi dengan pihak daerah dan UPT sebelum disampaikan kepada publik.

  • Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 September 2026

Dini Hardiyanti dan anaknya diduga dibunuh di dua lokasi berbeda di Madiun.

5 Oktober 2026

Adik korban melaporkan kehilangan Dini Hardiyanti dan anaknya.

Rabu (27/10/2026)

Arifah Fauzi menyampaikan KemenPPPA terkesan lamban karena perlu memastikan fakta dan kronologi kasus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KemenPPPA mengakui respons terhadap kasus kekerasan yang menimpa Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun terkesan lamban.
  • Who?
    Arifah Fauzi, KemenPPPA, Polda Jawa Timur, Dwi Bagus Martono, Dini Hardiyanti, dan anaknya.
  • Where?
    Kejadian diduga berlangsung di dua lokasi berbeda di Madiun, Jawa Timur.
  • When?
    Korban diduga dibunuh pada 20 September 2026. Kehilangan dilaporkan pada 5 Oktober 2026, dan pernyataan Arifah dikutip Rabu (27/10/2026).
  • Why?
    KemenPPPA perlu memastikan fakta, kondisi korban, dan kronologi sebelum menyampaikan informasi serta menentukan langkah lanjutan.
  • How?
    Informasi diverifikasi melalui koordinasi dengan pihak daerah dan unit pelaksana teknis (UPT), sementara Polda Jawa Timur menetapkan tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KemenPPPA mengakui responsnya terlihat lambat saat Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun menjadi korban kekerasan. Menteri Arifah Fauzi berkata mereka harus memeriksa fakta dulu. Kementerian berkoordinasi dengan daerah untuk membantu korban. Polisi menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka dan ia terancam hukuman berat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KemenPPPA menempatkan kepastian fakta, kondisi korban, dan kronologi sebagai dasar penanganan. Koordinasi dengan pihak daerah dan UPT juga dilakukan agar informasi yang disampaikan tidak keliru. Langkah memprioritaskan kebutuhan serta kepentingan terbaik korban menunjukkan adanya perhatian pada proses penanganan yang lebih terarah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengakui kementeriannya terkesan lamban merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang viral, termasuk pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur.

Arifah berdalih, kementerian perlu memastikan fakta dan kronologi, sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

“Jadi kami terkesan lamban, sebetulnya karena kami butuh kepastian. Jangan sampai kita memberikan informasi yang keliru, karena ini butuh penanganan lebih lanjut,” kata dia kepada jurnalis, dikutip Rabu (27/10/2026).

1. KemenPPPA akui terlihat lamban tangani kasus

Konferensi pers Kementerian PPPA di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Arifah mengatakan informasi yang beredar di media sosial membantu kementeriannya mengetahui kasus kekerasan lebih cepat. Namun, informasi tersebut tetap harus diverifikasi melalui koordinasi dengan pihak daerah, sebelum diumumkan kepada publik.

"Kita harus melihat secara jelas, yang tahu posisinya adalah teman-teman yang ada di daerah," kata dia.

2. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan

Konferensi pers Kementerian PPPA di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

KemenPPPA mengaku mengoordinasikan penanganan kasus dengan pihak terkait, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Arifah menyebut kementeriannya perlu memastikan kondisi korban dan kronologi kejadian, sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Bila ada korban, maka yang kami prioritaskan adalah penanganan terhadap korban. Apa yang dibutuhkan, kepentingan terbaik untuk korban,” kata Arifah.

3. Tersangka terancam pidana mati

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono, 40 tahun, yang disebut sebagai suami siri korban, sebagai tersangka pembunuhan berencana mutilasi istri siri dan anak balitnya. Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Madiun.

Kasus tersebut terungkap setelah adik korban melaporkan kehilangan ibu dan anak itu pada 5 Oktober 2026. Tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article