Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan informasi mengenai denda Rp250 ribu terhadap pengemudi ojek online (ojol) Sulis Agung Wibowo saat penertiban parkir liar adalah hoaks.
Budi mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah tidak lagi memberlakukan denda terhadap kendaraan yang ditertibkan melalui kegiatan penderekan.
“Isu yang berkembang adalah Pak Sulis motornya ditahan, diminta uang Rp250 ribu. Itu hoaks,” kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/6/2026).
