Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dishub DKI: Denda Derek Motor Rp250 Ribu Sudah Dihapus Sejak 2024
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin bersama perwakilan Ojol di Balai Kota, Minggu (21/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Kepala Dishub DKI Jakarta menegaskan kabar denda Rp250 ribu untuk ojol Sulis Agung Wibowo adalah hoaks dan tidak ada penahanan motor.
  • Denda derek kendaraan dihapus sejak 2024 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, pengendara kini hanya perlu membuat surat pernyataan tanpa biaya.
  • Budi Awaluddin menekankan penertiban dilakukan secara humanis, profesional, dan komunikatif agar aturan ditegakkan dengan empati namun tetap tegas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kabar bilang tukang ojek online namanya Pak Sulis harus bayar Rp250 ribu karena motornya diderek, tapi itu tidak benar. Pak Budi dari Dinas Perhubungan bilang denda itu sudah dihapus sejak tahun 2024. Sekarang kalau motor diderek, cuma perlu buat surat janji tidak parkir sembarangan lagi, dan tidak usah bayar uang apa pun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dengan cara yang lebih manusiawi dan transparan. Penghapusan denda derek serta penegasan bahwa tidak ada pungutan biaya memperlihatkan upaya membangun kepercayaan publik, sementara pendekatan persuasif dan dialogis mencerminkan empati terhadap masyarakat pengguna jalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan informasi mengenai denda Rp250 ribu terhadap pengemudi ojek online (ojol) Sulis Agung Wibowo saat penertiban parkir liar adalah hoaks.

Budi mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah tidak lagi memberlakukan denda terhadap kendaraan yang ditertibkan melalui kegiatan penderekan.

“Isu yang berkembang adalah Pak Sulis motornya ditahan, diminta uang Rp250 ribu. Itu hoaks,” kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/6/2026).

1. Hanya buat surat pernyataan

Dishub DKI dan petugas gabungan gelar operasi parkir liar senin 8 Juni 2026. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi menjelaskan, kebijakan denda terhadap kendaraan yang diderek sudah dihapus sejak 2024 seiring berlakunya Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, kendaraan yang diderek dikenai denda harian, yakni Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor.

"Saat ini sudah dihilangkan sejak 2024, hanya membuat surat pernyataan saja," ujarnya.

2. Motor ojol yang viral tidak ditahan

Pengemudi ojol, Sulis yang viral karena menangis saat sepeda motor diangkut Dishub DKI/( Tangkapan layar video dishub DKI)

Budi menegaskan, motor milik Sulis diambil pada hari yang sama saat penertiban berlangsung. Menurutnya, Sulis hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir liar dan tidak dikenakan biaya apa pun.

“Langsung mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi, serta tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya.

3. Pendekatan dilakukan humanis

Petugas Dishub DKI Jakarta dan Ojol Apel di Balai Kota, Minggu (21/6/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Budi memahami bahwa penegakan aturan tidak mudah. Menurutnya, setiap penertiban harus dilakukan secara humanis dan sesuai SOP, profesional, berempati, namun tetap tegas, dan mengedepankan komunikasi yang baik.

"Fokus utama kami ke depan adalah melakukan penertiban secara humanis, persuasif, dan melalui dialog terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tegas," ucapnya.

Editorial Team

Related Article