Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, seluruh pengemudi ojek daring atau online telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keperluan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
Syafrin mengatakan para pengemudi sudah mendapat STRP dari perusahaannya masing-masing.
"Saya sampaikan bahwa untuk seluruh ojol (ojek online) apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, Gojek maupun perusahaan aplikasi Maxim dan sebagian dari Shoope, dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).