Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa warga Jakarta tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak pergi keluar daerah. SIKM kata dia tidak berlaku bagi warga yang ada di kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
"Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," ujar dia di Balai Kota DKI pada Jumat (9/4/2021).