Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditahan KPK, Alex Bantah Terima Perintah Yaqut Atur Kuota Haji
Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) ditahan KPK. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Ishfah Abidal Aziz alias Alex, eks stafsus Menag Yaqut, resmi ditahan KPK dan membantah menerima perintah untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan.
  • KPK menilai Alex berperan membantu Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan serta meminta fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
  • Baik Alex maupun Yaqut sama-sama menyangkal menerima uang, sementara KPK masih menghitung jumlah pasti fee yang diduga diterima keduanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Alex membantah menerima perintah dari Yaqut untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan.

Hal ini disampaikan Alex setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasus ini pun ia resmi resmi ditahan oleh lembaga antirasuah.

"Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Alex saat digiring ke mobil tahanan depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Selain itu, Alex juga membantah adanya uang yang diterima Yaqut dari pendistribusian kuota haji khusus. Ia mengaku telah kooperatif selama menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," kata dia.

Kendati demikian, Alex menghargai proses hukum yang tengah menjeratnya, dan berharap masih diberikan keadilan.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih," ucapnya.

Diketahui, KPK telah membeberkan peran Alex dalam perkara ini. Ia banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang didapatkan dari otoritas Arab Saudi. Namun pembagian itu sejatinya tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Alex turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus.

Fee tersebut yang akhirnya diperoleh alex dan Yaqut selaku Menag. Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan masih melakukan penghitungan.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menahan Yaqut. Ia mengklaim tidak menerima uang sepeser pun. Yaqut juga berdalih bahwa kebijakan yang diambilnya dilakukan demi jemaah Indonesia.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026).

Editorial Team