Korupsi Haji, Alex Mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK!

- KPK resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, usai pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.
- Alex diduga membantu Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan serta meminta fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus melalui pejabat Kemenag.
- KPK sebelumnya telah menahan Yaqut yang membantah menerima uang dan menyatakan kebijakannya dilakukan demi kepentingan jemaah haji Indonesia.
Jakarta, IDN Times - KPK menahan mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Ia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di KPK hari ini.
Pantauan IDN Times, Alex keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.44 WIB. Saat turun, Alex tampak sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK, dan kedua tangan Alex terlihat dalam kondisi terborgol.
Alex didampingi pihak penyidik KPK. Ketika hendak dibawa masuk ke dalam mobil tahanan, Alex mengaku menghargai proses hukum yang berjalan.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata dia kepada awak media di Gedung KPK.
Diketahui, KPK telah membeberkan peran Alex dalam perkara ini. Ia banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang didapatkan dari otoritas Arab Saudi. Namun pembagian itu sejatinya tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Alex turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus.
Fee tersebut yang akhirnya diperoleh alex dan Yaqut selaku Menag. Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan masih melakukan penghitungan.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menahan Yaqut. Ia mengklaim tidak menerima uang sepeser pun. Yaqut juga berdalih bahwa kebijakan yang diambilnya dilakukan demi jemaah Indonesia.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3).

















