Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Asep Kuswanto, eks Kepala Dinas LH DKI Jakarta, ditetapkan tersangka kasus pengelolaan sampah TPST Bantargebang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
  • Sebelum penetapan tersangka, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan pengawasan berulang terhadap pelanggaran di TPST Bantargebang yang berujung pada longsor sampah menewaskan tujuh orang.
  • KLH menegaskan proses hukum terhadap Asep dilakukan tanpa penahanan, berbasis bukti ilmiah, serta menjadi langkah perbaikan tata kelola sampah agar kejadian serupa tak terulang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
31 Desember 2024

KLH mengeluarkan SK sanksi administrasi Nomor 13646 Tahun 2024 terhadap pengelola TPST Bantargebang.

12 April 2025

KLH melakukan pengawasan sanksi administrasi pertama dan menemukan hasil tidak taat dari pengelola TPST Bantargebang.

22 April 2025

KLH mengirimkan surat peringatan pertama kepada pengelola TPST Bantargebang untuk melakukan perbaikan.

9 Mei 2025

KLH kembali melakukan pengawasan kedua dan menemukan bahwa TPST Bantargebang tetap tidak taat terhadap sanksi administrasi.

November hingga Desember 2025

Terjadi longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya.

Maret 2026

Peristiwa longsor sampah kembali terjadi di TPST Bantargebang, menambah catatan insiden pencemaran lingkungan.

Maret hingga April 2026

Penyidik Mabes Polri dan Gakum KLH memeriksa saksi-saksi dari dinas terkait serta para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

20 April 2026

Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS dan Kejaksaan.

kini

Asep Kuswanto tidak ditahan, sementara KLH melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencemaran tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
  • Who?
    Asep Kuswanto, eks Kepala Dinas LH DKI Jakarta; Rizal Irawan dari Kementerian Lingkungan Hidup; penyidik Mabes Polri dan Gakkum KLH yang menangani proses hukum.
  • Where?
    Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • When?
    Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 20 April 2026, setelah serangkaian pemeriksaan sejak Maret hingga April 2026 terkait peristiwa longsor sampah pada akhir 2025 dan awal 2026.
  • Why?
    Asep diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 karena kelalaian dalam pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan serta korban jiwa.
  • How?
    Penyidik melakukan pengawasan administratif sejak Desember 2024
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Asep dulu kerja ngurus sampah di Jakarta. Sekarang dia dibilang salah karena tempat sampahnya bikin masalah besar dan ada orang meninggal. Polisi dan orang lingkungan bilang dia bisa masuk penjara lama dan kena denda banyak. Sekarang bapaknya belum ditahan, tapi mereka masih periksa siapa yang ikut salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka terhadap eks Kepala Dinas LH DKI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan secara transparan dan berbasis bukti ilmiah. Melalui tahapan pengawasan, sanksi administratif, hingga penyidikan terpadu antara KLH dan aparat penegak hukum, langkah ini mencerminkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, terancam dihukum 5 tahun penjara telah ditetapkan tersangka atas kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, sejak Senin (20/4/2026).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan mengatakan, Asep Kuswanto diduga melanggar Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," kata dia.

Selain itu, Asep Kuswanto juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

1. Sudah melakukan sejumlah penindakan

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan. (IDN Times/Imam Faishal)

Rizal mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah penindakan seperti sanksi administratif, pengawasan ketaatan, serta pembinaan atas pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang sebelum Asep ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember Nomor 13646 Tahun 2024. Kemudian, pada 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," kata dia.

Rizal mengatakan, setelah hasil pengawasan pertama menyatakan pengelola TPST Bantargebang tidak taat, KLH langsung mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025.

"Kemudian kita kasih waktu untuk perbaikan, kita cek lagi apakah sudah taat atau belum dengan surat peringatan yang pertama tadi," ujar dia.

Namun, lanjut Rizal, hingga 9 Mei 2025, pihaknya menemukan bahwa TPST Bantargebang tetap tidak taat saat KLH melakukan pengawasan terhadap sanksi administrasi yang kedua.

2. Terjadi sejumlah peristiwa hingga tewaskan 7 orang

Jasad korban TPST Bantargebang ditemukan tewas. (IDN Times/Imam Faishal)

Rizal mengatakan, dalam proses pemberian sanksi, terdapat sejumlah peristiwa longsor sampah hingga mengakibatkan tujuh orang tewas dan enam orang luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada November hingga Desember 2025 dan Maret 2026.

Pada Maret hingga April 2026, penyidik dari Mabes Polri dan Gakum KLH melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari dinas terkait hingga para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hasilnya, penyidik meyakini bahwa Asep Kuswanto dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan hingga menyebabkan orang tewas di TPST Bantargebang.

"Kemudian pada 20 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," ujar dia.

3. Langkah KLH untuk menghentikan pencemaran lingkungan

Proses pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Meski telah ditetapkan tersangka, kata Rizal, Asep Kuswanto tidak ditahan. Rizal juga menyampaikan masih melakukan sejumlah penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidak pihak lain yang terlibat dalam pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang.

"Untuk penahanan, kami tidak lakukan penahanan, tapi proses tetap berjalan," kata dia.

Rizal menambahkan, penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, berbasis pembuktian ilmiah, dan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat," ucap dia.

Editorial Team