Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, terancam dihukum 5 tahun penjara telah ditetapkan tersangka atas kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, sejak Senin (20/4/2026).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan mengatakan, Asep Kuswanto diduga melanggar Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," kata dia.
Selain itu, Asep Kuswanto juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
