Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencabut Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari John Kei. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan saat ini pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) masih dalam proses.
"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (27/6).