Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Teddy Tjokrosapoetro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodaamar)

Jakarta, IDN Times - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI dinyatakan bersalah. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp20.832.107.126 atau hukumannya ditambah lima tahun lebih lama.

"Bila tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta, IG Eko Purwanto, Rabu (3/8/2022).

Apabila uang yang dibayar Teddy itu masih kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah yang sudah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamannya pidana tambahan berupa pidana penjara.

"Sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar hakim.

Editorial Team

Tonton lebih seru di