Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Kuat Ma’ruf melayangkan salam metal ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Hal itu dilakukannya setelah mendengarkan vonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal, salah satu hal yang memberatkan vonis sopir keluarga Sambo itu adalah prilaku tidak sopan selama menjalani persidangan.

Awalnya, sopir keluarga Ferdy Sambo itu menghampiri tim penasihat hukumnya setelah Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memerintahkannya untuk kembali ke ruang tahanan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di