Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan divonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Usai divonis, Riva menilai masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Namun, ia percaya bahwa Tuhan Maha baik.
"Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/20026).
Riva mengaku tak pernah menyesal telah melakukan pengabdian di tempatnya bekerja. Meskipun saat ini ya harus tersandung kasus dugaan korupsi.
"Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," ujarnya.
Riva pun disambut tangis dan dukungan dari simpatisan. Namun, ia terus berjalan ke ruang tahanan dengan tangan sudah diborgol.
Diketahui, Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 109 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Hakim mempertimbangkan sejumlah memberatkan dan meringankan putusan. Dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tak mendukung pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan adalah para terdakwa dinilai belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, serta punya tanggungan keluarga.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Divonis 9 Tahun Bui, Riva Siahaan: Saya Percaya Tuhan Maha Baik

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui26 Feb 2026, 18:17 WIB
- Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun09 Okt 2025, 18:02 WIB
- Harta Kekayaan Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Capai Rp18,99 M02 Mar 2025, 13:41 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Qatar Sebut Kesepakatan Selat Hormuz Penting bagi AS-Iran Berdamai23 Agu 2026, 03:13 WIB
Karhutla Mengancam Kaltim, Titik Panas Kini Terdeteksi hingga Berau23 Agu 2026, 02:17 WIB
Ini Alasan UMKM Susah Dapat Pembeli Menurut Moch Dzikri Nur Alam23 Agu 2026, 01:02 WIB
Ratusan Rumah di Desa Adat Sade Ludes Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa23 Agu 2026, 00:25 WIB
Benarkah Debit Air Telaga Tunjung di Tabanan Surut, Ini Faktanya23 Agu 2026, 00:13 WIB
AS Desak Negara Sekutu dan China Dukung Perang Ekonomi terhadap Iran22 Agu 2026, 23:02 WIB
Malaysia-Brunei Sepakat Pakai Mekanisme ASEAN Atasi Kabut Asap RI22 Agu 2026, 22:57 WIB
Bantuan Komdigi untuk Gempa NTT Akan Dikirim Bertahap22 Agu 2026, 22:53 WIB
Komdigi Serahkan Bantuan Logistik dan Starlink untuk Korban Gempa NTT22 Agu 2026, 22:40 WIB
Singa Muda Hanura Dorong Anak Muda Terlibat Pembangunan dan Politik22 Agu 2026, 22:31 WIB
BPBD Makassar Buka Tiga Kanal Pengaduan Kekeringan Selama 24 Jam22 Agu 2026, 22:22 WIB
Bupati Gowa Tunjukkan Surat Kesepakatan Cerai Usai Diperiksa Polda22 Agu 2026, 22:21 WIB
[BREAKING] Desa Wisata Adat Sade di Lombok Tengah Hangus Terbakar22 Agu 2026, 22:19 WIB
BPBD Makassar Salurkan Air Bersih ke 23 Titik di 5 Kecamatan22 Agu 2026, 22:14 WIB
Sanksi Baru AS Tak Bikin Hizbullah Gentar Perangi Israel22 Agu 2026, 22:09 WIB
8 Potret Kocak Mobil Hasil Modifikasi Bertema Batman22 Agu 2026, 22:00 WIB
Kenali 'Sinyal Bahaya' Sebelum Berkendara22 Agu 2026, 22:00 WIB
Kerja Jauh dari Keluarga, BRImo Taiwan Permudah PMI Kelola Keuangan22 Agu 2026, 21:57 WIB
AS Diam-diam Angkut Minyak Lewat Selat Hormuz22 Agu 2026, 21:47 WIB
TikTok Bayar Rp7 Triliun ke AS akibat Gugatan Privasi Anak22 Agu 2026, 21:41 WIB