Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DJKA berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. (Dok. DJKA)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perkerataapian, Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyatakan, pihaknya terus lakukan evaluasi terjadinya sejumlah insiden kereta api belakangan ini. 

"Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang," ujarnya pada Senin (15/01) di Jakarta.

Seperti diketahui, pada Minggu (14/01) terjadi insiden kereta anjlok di Stasiun Tanggulangin, serta insiden pada perlintasan sebidang yang terjadi di tiga lokasi terpisah, yaitu Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi. 

Sementara itu, sebelumnya telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya pada Jumat (05/01) di Cicalengka.

Terkait insiden-insiden tersebut, Risal mengungkapkan bahwa DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api. 

Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon-Purwokerto-Yogya-Solo-Madiun-Wonokromo (rampung pada 2020), Segmen Bogor-Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong-Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen).

1. Target DJKA pada 2024

DJKA berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (Dok. DJKA)

Sementara untuk memitigasi terjadinya anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada tahun 2024. 

Dalam hal ini, DJKA menargetkan adalah agar pada tahun 2024 ini, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.

“Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” urai Risal. 

2. Upaya DJKA menangani perlintasan sebidang

Editorial Team

Tonton lebih seru di