Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJKI Sebut Pelanggaran Merek Baru Bisa Diproses Jika Ada Aduan
DJKI musnahkan 567 barang KW Lacoste, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)
  • DJKI menegaskan pelanggaran merek termasuk pemalsuan barang KW merupakan delik aduan, sehingga penindakan hukum hanya bisa dilakukan setelah ada laporan resmi dari pemilik merek.
  • Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan aparat baru dapat bertindak jika pemegang hak melapor ke DJKI terkait pelanggaran atau pemalsuan mereknya.
  • Kasus pemalsuan merek Lacoste diselesaikan secara restorative setelah laporan dari pemilik merek, dengan kesepakatan kedua pihak untuk memusnahkan barang bukti di luar pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang jual barang palsu yang mirip merek terkenal. Bapak Hermansyah dari DJKI bilang polisi baru bisa bertindak kalau pemilik merek melapor. Kasus ini juga terjadi pada merek Lacoste karena ada banyak barang palsu di mal Jakarta. Sekarang kasusnya sudah diselesaikan baik-baik dan barang palsunya dimusnahkan bersama-sama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pelanggaran merek, termasuk pemalsuan barang KW atau palsu merupakan delik aduan. Artinya, penindakan hukum baru dapat diproses setelah adanya pengaduan dari pemilik merek atau pemegang hak.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pelanggaran merek telah diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Karena bersifat delik aduan, aparat baru bisa bertindak jika ada laporan resmi dari pemilik merek.

“Jadi di sini perlu partisipasi dari masyarakat dari pemilik merek itu sendiri (pemegang hak), bila hak-haknya dilanggar, mereknya dipalsukan, aparat bisa bertindak kalau ada pengaduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini,” ujar Hermansyah di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Dalam kasus pemalsuan merek Lacoste, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan kasus pemalsuan tersebut bermula dari laporan pemilik merek terkait maraknya peredaran barang palsu di sejumlah lokasi. Arie membeberkan temuan awal tersebut berawal dari salah satu mal di kawasan Jakarta Timur.

Arie menjelaskan kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui proses restorative, karena kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian di luar pengadilan.

“Terkait proses penyidikannya, ada proses restorative yang disepakati kedua belah pihak. Sehingga penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan, dan mereka bersepakat untuk memusnahkan barang bukti seperti yang kita saksikan sekarang,” kata dia.

Editorial Team

Related Article