Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pelanggaran merek, termasuk pemalsuan barang KW atau palsu merupakan delik aduan. Artinya, penindakan hukum baru dapat diproses setelah adanya pengaduan dari pemilik merek atau pemegang hak.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pelanggaran merek telah diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Karena bersifat delik aduan, aparat baru bisa bertindak jika ada laporan resmi dari pemilik merek.
“Jadi di sini perlu partisipasi dari masyarakat dari pemilik merek itu sendiri (pemegang hak), bila hak-haknya dilanggar, mereknya dipalsukan, aparat bisa bertindak kalau ada pengaduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini,” ujar Hermansyah di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Dalam kasus pemalsuan merek Lacoste, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan kasus pemalsuan tersebut bermula dari laporan pemilik merek terkait maraknya peredaran barang palsu di sejumlah lokasi. Arie membeberkan temuan awal tersebut berawal dari salah satu mal di kawasan Jakarta Timur.
Arie menjelaskan kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui proses restorative, karena kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian di luar pengadilan.
“Terkait proses penyidikannya, ada proses restorative yang disepakati kedua belah pihak. Sehingga penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan, dan mereka bersepakat untuk memusnahkan barang bukti seperti yang kita saksikan sekarang,” kata dia.
