Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 akan digelar mulai 7 Juni 2021 dengan menerapkan sistem online. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.
Pembagian kuota PPDB 2021 dibagi sesuai dengan jalur yang tersedia. Terdapat beberapa jalur pendaftaran, pada PPDB 2021. Rinciannya mulai dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.