Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-19 at 20.42.55.jpeg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka Jakarta Fair Kemayoran 2025 (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.

  • Pemprov DKI Jakarta membuka gerai pembayaran pajak kendaraan di PRJ 2025 untuk memudahkan warga dalam membayar pajak.

Jakarta, IDN Times – Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di