Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini turun menjadi level 2 dari sebelumnya level 3. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021, PPKM kembali berlanjut sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Selama PPKM level 2, aturan ganjil-genap tetap diberlakukan. Penerapan ganjil-genap berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.