Jakarta, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tidak pernah menolak penyampaian aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disampaikan ke DKPP, termasuk aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadlian Indonesia.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, hal ini telah berlangsung selama hampir 13 tahun DKPP berdiri.
“Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai Para Pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” kata pria yang akrab disapa Raka Sandi ini, Kamis (5/6/2025).
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia yang menyebutkan bahwa DKPP menolak menerima aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia (Pengadu) pada 22 Mei 2025 ke DKPP. Aduan tersebut, terkait dugaan pelanggaran pengadaan pesawat jet pribadi yang dilakukan oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI.