Jakarta, IDN Times - Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaraquthni mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Imam menjelaskan, Ketua DMI Jusuf Kalla (JK) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar bersama Kemenag juga sempat membahas pedoman tersebut.
"Yang diharapkan waktu itu kalau bisa, ditandatangani tiga pihak (DMI, MUI dan Kemenag), nah ini supaya landing-nya enak," ujar Imam dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).
Meski demikian, Imam mengaku tak mempermasalahkan apabila pada akhirnya surat edaran itu hanya dikeluarkan sendiri oleh Menteri Agama.
"Tapi ini yasudahlah, Menteri Agama sudah mengeluarkan sendiri, maka arahnya ini hanya ke Menag, tidak ke Pak JK dan ke Pak Miftachul Akhyar," katanya.