Jakarta, IDN Times - Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan. Kepastian ini didapat setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Hari ini tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi, selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dkk, ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).