Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), sebagai tersangka pornografi.
Kasat Reskrim Polres metro Jakpus AKBP M. Firdaus mengatakan, pelaku diduga melecehkan mahasiswi di sebuah kosan di Jakarta dengan merekam secara diam-diam korban yang sedang mandi.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).