Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam aturan ini, pupuk subsidi dibatasi hanya untuk 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Selain itu, jenis pupuk subsidi pun hanya difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea.
"Bagus, tapi pangan memang komoditi yang diberi subsidi, seperti padi, jagung, berkontribusi terhadap inflasi. Tapi kurang setuju untuk kopi dan kakao, sepertinya tidak banyak kontribusi, kakao dan kopi tidak terlalu prioritas, tidak pernah kopi itu menimbulkan inflasi yang besar," jelas Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, Ir. Mirza Antoni, M.Si, Ph.D ketika menanggapi aturan Kementan yang teranyar ini.