Jakarta, IDN Times - Seorang dosen bernama Rega Felix mengajukan uji materiil UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon secara khusus menguji Pasal 49 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 49 ayat 1 pada UU Sisdiknas. Selain itu, pengujian juga diajukan terhadap Pasal 22 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN.
