Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu melakukan rapat kerja (Senin, 24/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian setuju dengan tanggal 14 Februari 2024 tersebut. Hal itu juga sesuai dengan amanat undang-undang.
"Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pemilu Pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Pilkada 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November (2024). Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.
Ketua Bawaslu juga sepakat dengan tanggal tersebut. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI terkait tanggal Pemilu 2024.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, setuju?," kata Doli.