Pemilu 2024 Digelar di Hari Valentine 14 Februari, Begini Kata KPU

Jakarta, IDN Times - Tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjelaskan alasannya memilih tanggal 14 Februari.
"14 Februari kan usulan KPU dari awal, makanya KPU ketika konsinyering beberapa kali seperti disampaikan tadi, itu sudah mengusulkan tanggal 14, 21 Februari dan 6 Maret," ujar Ilham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
1. KPU mengkaji agar Pemilu diselenggarakan sebelum Ramadan

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan, alasan KPU ingin Pemilu digelar 14 Februari 2024 agar bisa diselenggarakan sebelum Ramadan.
"Kami mengkaji kembali sepertinya untuk persiapan, apalagi ini menjelang Ramadan, jadi kalau bisa kemudian rekapitulasi itu bisa dilakukan sebelum Ramadan, atau kemudian di masa Ramadan pun sudah diakhir-akhir, karena pengalaman di 2019 kita lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota di masa Ramadan," katanya.
2. 14 Februari diusulkan oleh KPU
.jpg)
14 Februari menjadi hari pemungutan suara merupakan usul dari KPU. Dalam rapat hari ini, Ilham Saputra menyampaikannya secara langsung.
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
3. Tito Karnavian sepakat

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga setuju dengan tanggal tersebut. Hal itu juga sesuai dengan amanat undang-undang.
"Untuk tanggal kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Pilkada 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.
Ketua Bawaslu juga sepakat dengan tanggal tersebut. Dia tak menyanggah dengan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI terkait tanggal Pemilu 2024.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, setuju?," kata Doli.
"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR.