Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) jadi pintu masuk perpanjang jabatan presiden tiga periode.
Doli menjelaskan, aturan mengenai perpanjang jabatan kepala desa tidak ada hubungannya dengan jabatan presiden. Dia menegaskan, payung hukum keduanya sangat berbeda.
Mengenai jabatan kepala desa diakomodasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sementara, jabatan kepala negara atau presiden diatur dalam Pasal 7 UUD NKRI 1945.
"Saya kira gak ada hubungannya, satu UU-nya beda," kata Doli saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).