Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, untuk menghapus jabatan gubernur seperti yang diusulkan MPR RI perlu melalui amandemen 1945.
Doli menjelaskan, jabatan gubernur bukan hanya diatur dalam undang-undang tapi dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga untuk mengubah skema Pilgub, perlu dilakukan amandemen, bukan hanya revisi undang-undang.
“Jadi kalau pun itu mau dihilangkan, ya saya kira juga harus ada amandemen UUD 1945,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).