Jakarta, IDN Times - Proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menjadi sorotan jelang Pemilu 2029. Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR dinilai membuka ruang masuknya kepentingan politik, yang berpotensi mengganggu independensi penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai sistem rekrutmen yang seharusnya berbasis merit justru tidak sepenuhnya bebas dari intervensi, termasuk isu titipan dari partai politik.
