PAN Nilai Masa Jabatan Ketum Jadi Kewenangan Tiap Parpol

- PAN menilai masa jabatan ketua umum partai sebaiknya diatur internal oleh masing-masing parpol dan meminta KPK fokus pada pencegahan serta penegakan hukum korupsi.
- Golkar dan PKS mendukung usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum maksimal dua periode demi regenerasi dan sirkulasi kepemimpinan yang sehat di tubuh partai.
- NasDem menolak pembatasan dua periode karena menganggap setiap partai memiliki mekanisme internal sendiri dalam menentukan masa jabatan ketua umum sesuai AD/ART masing-masing.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai aturan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada masing-masing parpol secara internal. Saleh menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu ikut mengatur aturan teknis yang ada di dalam parpol. Dalam pandangannya, banyak opsi yang bisa diaplikasikan di dalam aturan masa jabatan ketum.
"Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," ujar Saleh di dalam keterangan pada Sabtu (25/4/2026).
Ia mengatakan parpol merupakan institusi politik yang sudah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Saleh mengaku khawatir bila hal tersebut diatur kembali maka akan menimbulkan kegaduhan publik.
"Kalau semua setuju boleh lebih dari dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan bagus juga. Yang penting itu masuk ke dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," kata pria yang juga merupakan Ketua Komisi VII DPR itu.
1. PAN minta KPK fokus kepada urusan pencegahan korupsi

Lebih lanjut, Saleh menilai komisi antirasuah sudah terlalu jauh mengomentari di luar dari tupoksi utamanya. Komisi antirasuah itu disarankan agar tetap fokus pada aksi pencegahan dan penegakan hukum terhadap para koruptor.
"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya biar dikerjakan oleh lembaga lain," kata Saleh.
Sebelumnya, komisi antirasuah mengungkap alasan munculnya usulan masa jabatan ketua umum maksimal 2 periode muncul dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, usulan tersebut muncul setelah mendapatkan masukan dan pandangan dari sejumlah kader partai politik terkait temuan komisi antirasuah. Salah satunya soal belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
"Karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan kajian tersebut melibatkan sejumlah kader partai politik sehingga usulan tersebut tidak hanya dari satu perspektif.
“Kami dalam melakukan kajian itu sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin yang secara objektif memang dialami dan dirasakan dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut,” tutur dia.
Dari laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode kepengurusan.
2. Golkar dan PKS dukung wacana pembatasan jabatan ketua umum

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar turut mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode kepengurusan dalam UU Partai Politik. Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini mengamini pembatasan masa jabatan penting agar sirkulasi kepemimpinan di internal partai berjalan sehat.
"Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," kata Yahya di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).
Dia menyebut dalam praktiknya masa jabatan ketua umum di Golkar selama ini hanya bisa memimpin dua periode. Sehingga, kata Yahya, usulan itu tak mengagetkan bagi Golkar.
Menurut dia, pembatasan itu perlu agar kekuatan partai tidak bertumpu atau bergantung pada sosok figur tertentu, sehingga bisa mendorong proses kaderisasi dan regenerasi dalam tubuh partai.
PKS juga mendukung usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum. Bahkan, mereka mengaku telah menerapkan pembatasan itu dalam aturan internal. Bukan hanya ketua umum atau presiden partai, namun juga majelis syuro dan majelis pertimbangan pusat (MPP).
"Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujar Ketua MPP PKS, Mulyanto.
3. NasDem tolak wacana pembatasan jabatan ketua umum

Sementara, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem menolak wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyatakan, setiap partai telah memiliki mekanisme internal sendiri yang mengatur soal kepemimpinan, termasuk masa jabatan ketua umum, melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing. Karena itu, masalah jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai.
"Yang namanya jabatan ketua umum itu kan ada mekanisme internal masing-masing. Partai memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang mengatur terkait dengan soal internalnya masing-masing, termasuk soal masa jabatan," kata Saan di Jakarta pada Sabtu (25/4/2026).
Wakil Ketua DPR RI tersebut menegaskan, penetapan ketua umum wajib didasarkan dengan kebutuhan masing-masing partai. Sehingga, masa jabatannya tidak bisa dibatasi secara seragam, maksimal dua periode. Saan menyatakan, pengurus partai yang paling mengetahui dan memahami figur mana yang tepat dan layak untuk memimpin.

















