Tolak Usulan KPK, NasDem: Ketum Parpol Bukan Jabatan Publik

- NasDem menolak usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal yang diatur melalui AD/ART masing-masing partai.
- KPK mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode untuk memastikan proses kaderisasi berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
- Lembaga antirasuah juga mendorong reformasi kaderisasi parpol melalui standardisasi sistem pelaporan, revisi UU Partai Politik, serta penguatan aturan rekrutmen calon pemimpin berbasis kaderisasi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, menolak keras usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagaimana diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya.
Saan menyatakan, setiap partai telah memiliki mekanisme internal sendiri yang mengatur soal kepemimpinan, termasuk masa jabatan ketua umum, melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing.
"Yang namanya jabatan ketua umum itu kan ada mekanisme internal masing-masing. Partai memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang mengatur terkait soal internalnya masing-masing, termasuk soal masa jabatan," ujar Saan kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
1. Jabatan ketum parpol bukan jabatan publik

Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, penetapan ketua umum harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing partai, sehingga tidak bisa dibatasi secara seragam, misalnya hanya dua periode.
Menurutnya, partailah yang paling mengetahui dan memahami figur mana yang tepat dan layak untuk memimpin demi keberlangsungan dan masa depan partai politik.
Di sisi lain, jabatan ketum parpol, lanjut dia, tak bisa disamakan dengan jabatan publik kenegaraan karena menyangkut hajat rakyat banyak sehingga perlu ada pembatasan.
Namun, ketua umum partai adalah urusan internal yang semata-mata ditentukan oleh dinamika dan kebutuhan organisasi partai itu sendiri.
“Ketua umumnya bisa tiga periode bahkan lebih gak ada masalah, selama proses demokrasi di internal partai itu berjalan dengan baik,” ujar dia.
2. KPK usul jabatan ketum parpol cukup 2 periode

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian tata kelola partai yang dilakukan Direktorat Monitoring. Dalam kajiannya, lembaga antirasuah itu mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik selama dua periode.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian usulan itu dikutip IDN Times, Kamis (24/4/2026).
3. KPK dorong reformasi kaderisasi parpol

Selain pembatasan masa jabatan ketum parpol, KPK mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). Kemudian, KPK turut mendorong agar partai politik dapat mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.
Selain itu, lembaga antirasuah juga mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Misalnya, pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta pengaturan jenjang kader secara lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.
Terakhir, KPK mengusulkan agar calon presiden (capres), wakil presiden (cawapres), serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.


















