Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Komisi IX DPR RI menyatakan tidak pernah mendapat laporan soal pengadaan barang di BGN. Hal ini merespons penetapan tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kasus itu, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan mark up anggaran dalam proses pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.
"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejagung. Ia mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum," ucapnya.
Komisi IX DPR, lanjut dia juga akan semakin meningkatkan pengawasan sebagai mitra dari BGN. Ia berharap pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN," kata dia.