Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Peraturan KPU terbaru yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal disahkan pada Senin (26/8/2024). Momen itu bersamaan dengan konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR dan pemerintah.
Menurut Dasco, proses konsultasi antara Komisi II DPR, pemerintah dan KPU tidak akan berjalan lama. Apalagi pendaftaran calon kepala daerah telah dibuka mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
"Kalau kita melihat tahapan rapat konsultasi, seharusnya gak lama. Bisa hari itu juga (disahkan) seharusnya. Karena kalau PKPU nya sudah selesai, pendaftaran bisa berjalan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024).
PKPU terbaru yang merujuk pada putusan MK menjadi jaminan bahwa pemerintah dan parlemen tidak mengangkangi putusan dari lembaga pengawal konstitusi itu. Meski Dasco telah menyampaikan pada Kamis malam kemarin pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada dibatalkan, tetapi publik tetap cemas masih akan ada manuver lanjutan.
Apalagi bila RUU Pilkada itu disahkan maka memberikan jalan bagi Kaesang Pangarep untuk maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur. Padahal, usianya belum cukup.