Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Kunker Jadi Alasan DPR Belum Bisa Bahas PKPU Pilkada Hari Ini

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pastikan partainya tutup pintu dukungan ke Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Komisi II DPR belum bisa konsultasi dengan KPU hari ini karena sedang melakukan kunjungan kerja.
  • Rapat konsultasi antara Komisi II DPR dan KPU dijadwalkan pada hari Senin pukul 10.00 WIB.
  • DPR telah setuju terhadap draf PKPU yang disampaikan oleh KPU, namun isi draf tidak ditunjukkan.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi II DPR tidak bisa melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (23/8/2024) mengenai revisi Peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah. PKPU baru dibutuhkan lantaran pada 20 Agustus lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan baru yakni nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dasco berdalih Komisi II DPR belum bisa berkonsultasi hari ini karena masih melakukan kunjungan kerja. Alhasil, konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU tetap terjadwal di hari Senin (26/8/2024). 

"Tadi ada pertanyaan kenapa tidak hari ini (konsultasi dengan KPU) karena sebetulnya komisi II sudah sejak hari Kamis kemarin sudah melaksanakan kunjungan kerja secara spesifik," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini. 

Ia memberikan contoh dirinya sendiri yang langsung bertolak dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat. "Kemudian saya melihat langsung surat yang sudah dikirimkan dan baru diterima kemarin. Saya juga sudah mengecek isi draf yang disampaikan oleh KPU RI," tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu. 

Ia meminta publik tidak perlu khawatir. Sebab, PKPU baru akan diputuskan secara resmi pada Senin mendatang. Ia mengaku baik DPR dan pemerintah sudah setuju terhadap draf PKPU yang disampaikan oleh KPU. Namun, Dasco tidak menunjukkan isi draf PKPU yang dimaksud. 

1. Rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU digelar Senin jam 10.00

Ruang sidang rapat paripurna terlihat kosong pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, ia mengatakan rapat konsultasi antara komisi II DPR dengan KPU dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Dasco mengatakan rapat itu sudah dijadwalkan sejak satu pekan lalu. 

"Maka, kami jadwalkan hari Senin Rapat Dengar Pendapat dan konsultasi yang dimohonkan oleh KPU dan Bawaslu bersama DPR dan pemerintah," kata dia. 

Ketika ditanya apakah isi draf PKPU sepenuhnya mengikuti isi putusan terbaru MK atau hasil rapat badan legislasi, Dasco tidak menjawab secara lugas. "Intinya bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir," tuturnya. 

"Karena berkaitan soal pencalonan ini, kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi (MK), maka itu yang dijadikan rujukan. Memang itu kan tugasnya KPU melaksanakan undang-undang," imbuhnya. 

2. Dasco sebut KPU akan mengikuti putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saat ditanya apakah isi draf PKPU yang diketok pada Senin pekan depan tetap memberi jalan bagi Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur, Dasco menyebut KPU sebagai lembaga independen sudah tahu aturan mana yang akan diikuti. 

"Saya kira dengan adanya putusan MK itu artinya KPU dan seluruh penyelenggara pemilu akan membuat peraturan turunan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Itu berlaku untuk siapa saja yang punya keinginan dan niat untuk maju sebagai calon kepala daerah," kata Dasco. 

Di dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, MK kembali menetapkan syarat usia minimal seseorang maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Usia itu dihitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Daerah. 

Tetapi, di dalam rapat baleg pada Rabu kemarin, anggota parlemen justru menganulir dan menggunakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan calon gubernur minimal berusia 30 tahun ketika dilantik. 

3. Dasco bantah RUU Pilkada batal disahkan karena DPR didemo

potret Wanda Hamidah ikut demo di DPR bersama kedua anaknya (Instagram.com/wanda_hamidah)

Sebelumnya, Dasco sudah membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang semula disahkan pada Kamis kemarin tiba-tiba dibatalkan karena mendapat tekanan dari publik. Menurutnya, pembatalan pengesahan RUU Pilkada telah diputuskan saat DPR gagal menggelar rapat paripurna pada pagi hari.

“Kalau tadi Anda monitor bahwa tidak jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi," ujar Dasco pada Kamis malam kemarin. 

Saat itu, Dasco mengklaim demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR belum terlalu ramai. "Itu belum ada massa, masih sepi," ucapnya. 

Dasco berujar batalnya paripurna menjadi alasan DPR tidak jadi mengesahkan RUU Pilkada. "Kami mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us