Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) tidak salah secara hukum maupun syariah.
Habiburokhman mengatakan, secara hukum, program Banmaspres memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid itu, ditegaskan, pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara," kata Habiburokhman, Kamis (28/5/2026).
