(Koalisi masyarakat sipil menyampaikan harapan ke Jokowi) www.twitter.com/@TIIndonesia
Dalam rangka upaya pencegahan yang lebih fokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak, pemerintah memandang Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, pada 20 Juli 2018.
Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2018, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan melalui Aksi PK.
“Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres ini, seperti dilansir laman setkab.go.id.
Timnas PK, menurut Perpres ini, terdiri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan KPK.
Adapun Aksi PK ditetapkan setiap dua tahun sekali oleh Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.
Timnas PK mempunyai beberapa tugas yakni mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemudian, menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden. Tugas Timnas PK lainnya adalah mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.
Guna mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud, Timnas PK dibantu Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, berkedudukan di KPK.
Dalam Pasal 8 Perpres ini disebutkan pelaksanaan tugas dan wewenang Timnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas serta fungsi KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada Presiden setiap enam bulan sekali, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sementara, Aksi PK ditetapkan untuk pertama kali paling lambat tiga bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 20 Juli 2018.