Usut Kematian Sutrimo Jampidsus, Sahroni: Tak Perlu Laporan Keluarga

- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Polda Metro Jaya mengusut kematian Sutrimo secara transparan, profesional, dan akuntabel demi memberi kejelasan kepada publik.
- Sahroni menilai Polri dapat langsung menyelidiki tanpa menunggu laporan keluarga, sedangkan Polda Metro Jaya meminta laporan resmi untuk memperkuat proses hukum pro justitia.
- Polda Metro Jaya mendalami kewajaran kematian Sutrimo dan membuka kemungkinan ekshumasi untuk autopsi ulang; Sutrimo ditemukan tak sadar di klinik lalu dinyatakan meninggal sebelum tiba di rumah sakit.
Jakarta, IDN Times - Kabut misteri menyelimuti kematian Kepala Rumah Tangga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutrimo. Tekanan publik agar kepolisian membongkar penyebab pasti kematian korban kini kian berembus kencang dari Senayan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, publik saat ini menanti kejelasan ilmiah dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menepis pelbagai spekulasi yang berkembang liar.
"Kapolda Metro dan tim harus benar-benar konsen terhadap perkara kematian ini. Publik sedang menunggu hasil olah TKP secara transparan," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
1. Polisi tak perlu tunggu laporan keluarga demi keadilan

Bendahara Umum Partai NasDem tersebut menegaskan, institusi kepolisian sejatinya tak boleh bersikap pasif. Polri memiliki kewenangan hukum penuh untuk langsung berinisiatif menyelidiki dugaan tindak pidana tanpa harus bergantung pada laporan resmi pihak keluarga.
"Bisa dilakukan langsung oleh polri," ujar dia.
Langkah proaktif ini dinilai sangat krusial demi menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi almarhum Sutrimo. Ketegasan serta respons cepat Kapolda Metro Jaya menjadi penentu utama dalam mengungkap tabir gelap kasus ini.
"Saya yakin Kapolda Metro Jaya bisa usut tuntas ini kita tunggu," ujar Sekretaris Fraksi NasDem itu.
2. Polda Metro Jaya minta laporan Rrsmi jalur pro justitia

Di sisi lain, sikap berhati-hati ditunjukkan penyidik Polda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban guna memperkuat basis legalitas hukum (pro justitia) dalam penanganan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau keluarga Sutrimo untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kejanggalan pada wafatnya almarhum. Langkah ini dinilai akan memudahkan proses hukum formal.
“Kita juga memberikan imbauan apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Dan ini lebih projustisianya lebih tepat, lebih enak untuk kita melakukan pendalaman,” kata Budi di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Polda Metro juga bakal mendalami wajar atau tidaknya kematian Sutrimo. Budi memastikan pihaknya akan memberi perkembangan terkini terkait kasus ini.
“Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apapun, apalagi terkait tentang hilangnya nyawa seseorang. Apakah itu wajar atau tidak wajar. Ini masih didalami,” ujarnya.
3. Peluang ekshumasi terbuka lebar untuk autopsi ulang

Sebagai bentuk komitmen penyidikan mendalam, Polda Metro Jaya membuka opsi tindakan medis-legal tingkat lanjut berupa ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo yang saat ini telah dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah.
“Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan kita mencari tahu akibat kematian seseorang,” ujar dia.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di Klinik Mordent, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Taman Puring, namun tim medis mengonfirmasi korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit (dead on arrival).




















