Jakarta, IDN Times - Meskipun saat ini sudah banyak anak muda yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak anak muda yang belum mengetahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hanya terdiri dari pimpinan dan Komisi I-XI saja.
Teman-teman Gen Z wajib tahu, DPR juga memiliki unit-unit lainnya, lho! Beberapa di antaranya adalah Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Panitia Khusus (Pansus), dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna DPR.
Semua unit tersebut dinamakan Alat Kelengkapan DPR yang memiliki tugas berbeda-beda walaupun bekerja dalam satu gedung yang sama.
Berikut penjelasan mengenai unit-unit yang ada di tubuh DPR!