Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPR Sebut Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung Pusat dalam APBN

2 min read
DPR Sebut Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung Pusat dalam APBN
DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2027 dalam sidang paripurna Selasa (29/9/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR dan pemerintah menyepakati gaji guru serta tenaga kesehatan daerah berstatus PPPK ditanggung pemerintah pusat melalui RAPBN 2027.
  • Anggaran sebesar Rp23 triliun disiapkan untuk honorarium PPPK daerah, sehingga mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.
  • Pemberlakuan batas belanja pegawai 30 persen dan infrastruktur 40 persen ditunda demi menjaga ruang fiskal daerah, disertai percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan, gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditanggung pemerintah pusat dalam APBN 2027 dengan anggaran sebesar Rp23 triliun.

Hal itu dipaparkan Said Abdullah dalam hasil pembahasan Rancangan APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (29/9/2026). Terdapat kesepakatan antara Banggar DPR RI dan Pemerintah menyangkut Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027.

Salah satunya, pemerintah pusat menanggung kebutuhan honorarium guru dan nakes daerah berstatus PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said.

Selain itu, DPR dan Pemerintah juga sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata dia.

"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ucap dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More