Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menginginkan Undang-Undang (UU) Desa direvisi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya telah mengambil keputusan tingkat satu dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dia menjelaskan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat pleno tersebut adalah terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.
"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan, mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata pria yang akrab disapa Awi kepada wartawan, dikutip Selasa (6/2/2024).
"Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan, setidaknya di pengambilan tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari pimpinan,” katanya