Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Dikenai Perampasan Aset, Apa Saja?
ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Komisi III DPR menyusun RUU Perampasan Aset yang memuat 13 tindak pidana.
  • Daftar tindak pidana disusun dari masukan ahli dan perbandingan penerapan di berbagai negara.
  • Chandra Hamzah mengusulkan RUU difokuskan pada korupsi, dengan jenis tindak pidana lain disebutkan secara spesifik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya mencakup apa?
Vote Now
Sabtu (29/8/2026)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keterangan mengenai 13 tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam RUU yang disusun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya mencakup apa?
Vote Now
  • What?
    Komisi III DPR mengungkap 13 tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam RUU yang tengah disusun.
  • Who?
    Komisi III DPR, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Sabtu (29/8/2026).
  • Why?
    DPR ingin RUU Perampasan Aset berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.
  • How?
    Daftar 13 tindak pidana dibuat melalui masukan ahli dan perbandingan penerapan di berbagai negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya mencakup apa?
Vote Now

DPR sedang membuat aturan Perampasan Aset untuk 13 jenis tindak pidana. Pak Habiburokhman dari Komisi III DPR bilang para ahli memberi masukan. Pak Chandra Hamzah ingin aturan itu fokus pada korupsi saja, tetapi jenis tindak pidana serius lain bisa ditambahkan jika disebutkan dengan jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya mencakup apa?
Vote Now

Penyusunan RUU Perampasan Aset melibatkan masukan dari masyarakat dan para ahli sebagai tumpuan Komisi III DPR. Proses ini juga mempertimbangkan penerapan di berbagai negara. Upaya tersebut mencerminkan keinginan DPR agar rancangan undang-undang bersifat partisipatif, komprehensif, serta sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya mencakup apa?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR mengungkapkan, terdapat 13 tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam Rancangan Undang-Undang yang tengah disusun. Tigabelas (13) tindak pidana itu merupakan hasil masukan ahli hingga membandingkan penerapan di berbagai negara.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

1. DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset efektif

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

Politikus Gerindra itu mengatakan, DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Oleh sebab itu, masukan dari berbagai pihak penting bagi DPR.

"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

2. Daftar 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Berdasarkan berbagai masukan tersebut, berikut 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset:

  1. Tindak pidana korupsi

  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

  3. Tindak pidana terorisme

  4. Tindak pidana penyelundupan manusia

  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  6. Tindak pidana di bidang kehutanan

  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  8. Tindak pidana di bidangperpajakan

  9. Tindak pidana di bidang pebankan

  10. Tindak pidana di bidang perasuransian

  11. Tindak pidana di bidang pertambangan

  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  13. Tindak pidana di bidang perdagangan orang

3. Eks pimpinan KPK minta DPR fokus pada Tipikor

Eks Komisioner KPK Chandra Hamzah (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Salah satu saran agar DPR lebih fokus pada RUU Perampasan Aset muncul dari eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Hamzah.

Ia meminta DPR agar RUU Perampasan Aset ke tindak pidana korupsi saja. Meski demikian, Chandra tidak menutup kemungkinan RUU tersebut juga diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana serius lainnya. Namun, jenis tindak pidananya harus disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.

"Atau mau ditambahkan bolehlah ditambahkan, narkoba mangga, human trafficking oke, transnational organized crime mangga silakan, tetapi disebutkan beberapa saja," katanya dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, Sabtu (29/8/2026).

Pilih cakupan RUU Perampasan Aset

Menurutmu, RUU Perampasan Aset sebaiknya mencakup apa?

See More
Fokus pada korupsi saja
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Mencakup 13 tindak pidana

Curated For You

Editorial Team

Related Article