Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming meninjau sejumlah proyek strategis di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (28/05/2025) (dok. Setwapres)
Sebelumnya dalam keterangan terpisah, Rifqinizamy menegaskan kembali komitmen parlemen mengawal target Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.
“Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto,” ujar Rifqinizamy dalam Rapat Koordinasi dan Monitoring bersama para gubernur dilaporkan Antara di IKN, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, IKN harus dibangun sebagai kota modern, bersih, hijau, dan berkelas dunia, baik dari sisi infrastruktur maupun tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.
Istilah “ibu kota politik” dalam Perpres tersebut memang sempat menimbulkan perdebatan. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai istilah itu digunakan untuk membedakan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan, sementara Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi nasional.
Adapun, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari juga menjelaskan IKN akan menjadi pusat operasional pemerintahan setelah seluruh fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif rampung dibangun.