DPR Desak Prabowo Segera Terbitkan Perppu soal Batalnya HGU 190 Tahun di IKN

- Dampak buruk pemberian HGU 190 tahun di IKN
- Pemberian HGU 190 tahun dapat menyalahi UU Pokok Agraria dan melemahkan negara.
- Khawatirnya lahan diklaim sebagai hak milik pihak ketiga dan surat administrasi hilang.
- Putusan MK gak akan hambat investasi
- Menteri ATR Nusron Wahid siap melaksanakan putusan MK untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
- Putusan MK sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam pembangunan IKN.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ibu Kota Nusantara (Perppu IKN). Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXI/2024.
Semula di dalam UU IKN diatur Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Ketentuan itu dibatalkan MK melalui putusan 185/2024, karena dinilai melanggar UUD 1945.
"Menurut saya bisa dilakukan melalui perppu dulu. Karena dengan perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang diperppukan," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Dia berpandangan, merevisi UU IKN tentu akan membutuhkan waktu yang lama, dan prosesnya akan panjang. Karena itu, ia mendorong Presiden Prabowo menerbitkan Perppu IKN.
"Karena untuk merevisi UU membutuhkan proses yang panjang. Kalau perppu langsung menegaskan, perppu berlaku dan itu Presiden yang mengeluarkan," kata dia.
1. Dampak buruk pemberian HGU 190 tahun di IKN

Dede menilai, pemberian HGU yang terlalu lama bahkan hingga mencapai 190 tahun memiliki dampak yang serius. Pertama, penguasaan yang terlalu lama dapat menyalahi UU Pokok Agraria. Kedua, secara konstitusi penguasaan lahan yang terlalu lama menjadikan negara menjadi lemah karena dikuasai pihak ketiga.
"Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat, akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara, itu banyak kejadian," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Karena itu, ia mengapresiasi putusan MK. Karena bagaimanapun tidak boleh ada lembaga non-pemerintah yang dapat menguasai lahan sampai terlalu lama.
"(Selama) 190 tahun itu kan sudah ibaratnya sudah balik modal sampai anak cucu. Itu kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun. Surat menyurat administrasi dikhawatirkan nanti hilang, dan jadi malah diakui sebagai milik pihak ketiga itu," kata dia.
2. Putusan MK gak akan hambat investasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, juga menyambut baik putusan MK soal perubahan ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di IKN. Ia memastikan akan menggandeng Badan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi.
Menteri dari Partai Golkar itu ingin penyelarasan aturan teknis berjalan sesuai ketentuan MK. "Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Nusron di dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Lebih lanjut, Nusron mengatakan, putusan MK sejalan dan konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pembangunan IKN adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi bukan durasi hak melainkan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian," kata dia.
3. MK putuskan skema HGU di IKN paling lama 95 tahun

Lewat putusan Nomor Perkara 185/PUU-XXI/2024, MK mengubah masa Hak Atas Tanah (HAT) yang tertuang di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang IKN. Semula, di dalam UU IKN diatur HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, dan dapat diperpanjang 95 tahun sehingga total mencapai 190 tahun.
Namun, lewat putusan terbarunya, MK menetapkan skema evaluasi berjenjang terkait HAT. HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Secara total, HGU yang didapat investor hanya mencapai 95 tahun selama memenuhi kriteria dan telah dievaluasi.
"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.


















