Jakarta, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pemerintah agar melakukan formulasi baru terhadap aturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Skema remunerasi untuk kepala daerah dinilai perlu disesuaikan dengan mempertimbangkan kinerja sekaligus dapat meminimalkan potensi korupsi.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, hak keuangan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan daerah. Adapun, usulan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqi di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).
