Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Wanti-wanti Transfer Data ke AS: Perkuat Infrastruktur Data RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • DPR melalui Wakil Ketua Komisi I Sukamta menyoroti klausul transfer data dalam perjanjian perdagangan resiprokal yang dinilai berdampak langsung pada tata kelola dan perlindungan data pribadi warga Indonesia.

  • Pemerintah didesak segera membentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi independen serta menyusun aturan turunan UU PDP untuk memperjelas mekanisme transfer data lintas negara dan klasifikasi data strategis.

  • Sukamta menekankan pentingnya penguatan infrastruktur data domestik agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga pemain global dalam ekonomi digital modern.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti klausul transfer data yang tertuang dalam dokumen tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART). Dia mengingatkan, ketentuan ini berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

Menurut dia, ketentuan ini berimplikasi pada ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce. Dia tidak menafikan, transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara.

"Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan," kata Sukamta kepada jurnalis, Senin (23/2/2026).

1. Jadi momentum tata kelola data nasional

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dukung Indonesia mau gabung BRICS. (Dok. PKS)

Sukamta mengatakan, momentum ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel, transparan, berdaya saing global dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.

Menurut dia, pendekatannya bukan lagi tentang proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan adanya keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian perlindungan hukum bagi WNI.

Dia pun mengusulkan sejumlah langkah agar ditindaklanjuti pemerintah. Pertama, pemerintah perlu membentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang independen, yang memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas.

Sebab, kata dia, tanpa adanya pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif. Terkait ini, pemerintah kini sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.

“Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu.

2. Perlunya aturan turunan UU PDP hingga klasifikasi data strategis

Anggota komisi I DPR, Sukamta. (Dokumentasi fraksi Partai Keadilan Sejahtera)

Kedua, Sukamta mengusulkan, pemerintah untuk menyusun aturan turunan yang lebih komprehensif. UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). Dia mengatakan, PP tersebut harus memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, standar kontrak perlindungan data lintas batas.

Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 yang berbunyi, "Transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara, atau terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dengan PP."

Ketiga, klasifikasi data strategis. Menurut dia, perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis (kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal) yang memerlukan pengamanan tambahan.

Usulan mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara. Menurut dia, WNI harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan dapat diaskes apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

3. Infrastruktur data domestik harus diperkuat

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta (Dok. pks.id)

Usulan kelima tentang pentingnya evaluasi berkala atas status adequacy. Sukamta mengatakan, pengakuan terhadap suatu negara sebagai adequate sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.

Terakhir, dia turut menyoroti pentingnya penguatan infrastruktur data domestik. Sukamta menekankan, transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel.

“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital," kata dia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh IDN Times, sejumlah klausul yang tertuang dalam ATR tersebut mengatur soal pajak digital hingga transfer data. Hal itu tertuang pada Pasal 3 berjudul Digital Trade and Technology, dalam RTA yang diteken pada Kamis (19/2/2026).

Pasal 3 perjanjian tersebut mengatur agar Indonesia tidak mengenakan pajak layanan digital terhadap perusahaan AS, baik terhadap transmisi data maupun konten digital.

Berdasarkan Pasal 3.5 perjanjian itu, produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga game akan dibebaskan dari tarif pajak. Indonesia juga tidak bisa memaksa perusahaan atau warga Amerika Serikat untuk mentransfer source code, algoritma, atau rahasia dagang lain sebagai syarat membuka bisnis di Indonesia. Namun, hal itu dikecuaikan untuk kepentingan hukum dengan prosedur yang ketat.

Editorial Team