Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti klausul transfer data yang tertuang dalam dokumen tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART). Dia mengingatkan, ketentuan ini berimplikasi langsung terhadap tata kelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
Menurut dia, ketentuan ini berimplikasi pada ekonomi digital, layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, dan e-commerce. Dia tidak menafikan, transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara.
"Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan," kata Sukamta kepada jurnalis, Senin (23/2/2026).
