Jokowi Klaim Tak Teken UU KPK, Demokrat: Bukan Berarti Menolak

- Presiden Jokowi menegaskan tidak menandatangani revisi UU KPK 2019, namun menyatakan setuju jika aturan itu dikembalikan ke versi awal sebelum direvisi.
- Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat menilai ketidaktandatanganan Jokowi bukan berarti penolakan, karena pemerintah tetap terlibat aktif dalam pembahasan dan persetujuan UU KPK di DPR.
- ICW dan MAKI mengkritik pernyataan Jokowi sebagai bentuk pencitraan, menilai ia turut berperan dalam pelemahan KPK dengan tidak menerbitkan Perppu saat gelombang protes besar terjadi.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo yang menyatakan tidak menandatangani UU KPK, yang telah disahkan di era kepemimpinannya pada 2019.
Meski tidak meneken UU tersebut setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR, kata Hinca, bukan berarti Jokowi menolak UU KPK. Selain itu, Hinca juga menegaskan, tidak ada satu UU yang bisa diselesaikan sendirian oleh DPR, tanpa keterlibatan pihak pemerintah.
"Soal tanda tangan sekali lagi, ditandatangani, enggak ditandatangani tetap berjalan. Artinya, kewajiban bagi presiden menandatanganinya. Kalau dia enggak menandatangani, dia mengingkari kewajibannya. Jadi bukan berarti menolak itu," kata Hinca di Gedung DPR RI, Senin (23/2/2026).
1. Pemerintah utus menteri dan setujui UU KPK

Menurut Hinca, Jokowi saat itu telah mengutus Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU KPK bersama DPR. Pembahasan pun berjalan terbuka karena ada unsur pemerintah dan DPR.
Ia pun merasa bingung dengan klaim Jokowi yang merasa tidak ikut campur dalam revisi UU KPK. Padahal, pada pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan kedua, pemerintah menyatakan setuju agar RUU KPK disahkan menjadi UU. Hinca pun menilai sikap Jokowi terlalu berlebihan.
"Ada respons pemerintah dibacakan, dia setuju kok. Bahkan berterima kasih kepada DPR karena sudah membahas. Kan begitu. Kalau soal substansi kita boleh berdebat, tapi soal menyatakan enggak ikut terlibat, rasanya berlebihan," kata Ketua Dewan kehormatan Partai Demokrat itu.
2. ICW dan MAKI sebut Jokowi hanya cari perhatian

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Jokowi tentang pengembalian UU KPK ke versi lama paradoks. Pernyataan tersebut juga dinilai sebagai upaya cuci tangan.
"Sebab, dia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Selasa (17/2/2026).
Wana mengatakan, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar karena dia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PAN-RB saat itu untuk mewakili eksekutif di DPR dalam membahas revisi UU KPK. Selain itu, Jokowi juga tak mengeluarkan Perppu.
"Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal dia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut," ujar dia.
Sementara, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuding Jokowi hanya cari muka lewat pernyataannya itu. Sebab, Jokowi tak menerbitkan Perppu dan setuju dengan tes wawasan kebangsaan yang melengserkan 57 pegawai KPK.
"(Jokowi) setuju atau pembiaran tes wawasan kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK," ujar dia.
3. Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi awal

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi kepada awak media di sela menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Indonesia di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
“Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” kata dia.
Jokowi tak menampik, perubahan terhadap UU KPK digolkan di era pemerintahannya. Namun, ia menegaksan, RUU KPK saat itu bukan inisiatif pemerintah, melainkan DPR RI. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi,” katanya.
Meski begitu, Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut. “Tapi saya nggak, tidak tandatangan,” ujar dia. Lebih lanjut, Jokowi juga menanggapi isu mengenai pemilihan Ketua KPK yang baru. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Ya sesuai ketentuan aturan yang ada aja lah,” pungkas Jokowi.


















