Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, ke dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2027.
Organisasi Bicara Udara mendorong DPRD DKI Jakarta untuk memprioritaskan revisi Perda tersebut. Sebab, Perda Nomor 2 Tahun 2005 dinilai sudah tidak memadai saat ini.
"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
