Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengungkapkan, Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tanpa Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, induk aturan reklamasi yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai direvisi.
"Seyogyanya (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) gak boleh," ujar Pantas saat dihubungi pada Rabu (8/7/2020).