Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi reklamasi Pulau G (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengungkapkan, Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tanpa Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, induk aturan reklamasi yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai direvisi.

"Seyogyanya (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) gak boleh," ujar Pantas saat dihubungi pada Rabu (8/7/2020).

1. Perda RTRW dan RDTR belum dibahas di Propemperda

Pantas Nainggolan PDIP (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Perda RTRW dan RDTR memang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020. Namun, hingga saat ini masih belum dibahas.

"Belum, sama sekali belum ada pembahasan di Propemperda," ujarnya.

2. Rencana reklamasi Ancol dinilai menjadi ramai karena Anies tak konsisten

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di