Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Draf awal RUU PKS itu mengusulkan judulnya diganti menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Draf awal RUU PKS ini memiliki 11 bab. Di dalamnya ada 40 pasal. Pada Pasal 9 disebutkan, pelaku kekerasan seksual mendapatkan tindakan rehabilitasi.

Berikut bunyi Pasal 9 draf RUU PKS yang dibacakan tim ahli Baleg, Sabari Barus:

- Terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun, atau
- Terpidana pada perkara pelecehan seksual

Jenis rehabilitasi:

  • Rehabilitasi medis
  • Rehabilitasi psikologis
  • Rehabilitasi Psikiater
  • Rehabilitasi sosial

1. Diatur soal tindakan pencegahan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam draf itu, ada tindakan pencegahan di bab V. Bunyi pencegahan itu tertuang dalam Pasal 34. Berikut isinya:

- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual
- Pencegahan kekerasan seksual meliputi upaya untuk:

  • Mengembangkan komunikasi, informasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual
  • Memantau secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan masyarakat.
  • Meningkatkan partisipasi keluarga, masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam pencegahan kekerasan seksual
  • Mengembangkan lingkungan yang dapat mencegah kekerasan seksual
    Meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.

2. Urgensi RUU PKS

Editorial Team

Tonton lebih seru di