Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Draf awal RUU PKS itu mengusulkan judulnya diganti menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Draf awal RUU PKS ini memiliki 11 bab. Di dalamnya ada 40 pasal. Pada Pasal 9 disebutkan, pelaku kekerasan seksual mendapatkan tindakan rehabilitasi.
Berikut bunyi Pasal 9 draf RUU PKS yang dibacakan tim ahli Baleg, Sabari Barus:
- Terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun, atau
- Terpidana pada perkara pelecehan seksual
Jenis rehabilitasi:
- Rehabilitasi medis
- Rehabilitasi psikologis
- Rehabilitasi Psikiater
- Rehabilitasi sosial