Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022) kemarin.
Di mana draf final yang telah disempurnakan pemerintah tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.
Dari draf yang diterima IDN Times, nampak pula memuat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo atau bahkan hingga hubungan sedarah. Adapun perzinahan di RKUHP, diatur dalam pasal 415 dengan ancaman pidana penjara satu tahun.