Jakarta, IDN Times - Dua dari tiga hakim yang menyidangkan putusan kasasi eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Selasa (23/7). Pelapor berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Dua hakim yang dilaporkan adalah Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin. Ketika menyidangkan pada (9/7) lalu, kedua hakim tersebut kompak menilai perbuatan Syafruddin tidak masuk ranah pidana.
"Hari ini, koalisi resmi melaporkan dua hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang mana beberapa waktu lalu sempat mengemuka pemberitaan ini. Kami anggap ada beberapa pertimbangan yang diucapkan oleh Kabiro Humas ketika membaca intisari dari putusan tersebut," ujar perwakilan dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pada siang tadi di kantor KY.
Lalu, apa dasar Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan keduanya? Apa respons KY terkait pelaporan ini?